Beranda / Bisnis

Driver Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, SPAI Tolak Berupa Insentif

bisnis.terasjakarta.id - Rabu, 20 Maret 2024 | 12:25 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Upah lembur

SPAI tolak insentif lebaran untuk driver ojol dan kurir logistik. (foto: ist)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA,  TERASJAKARTA.ID - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menerima dengan baik imbauan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebut bahwa driver ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima tunjangan hari raya (THR).

Namun, SPAI mengatakan bahwa THR dan insentif lebaran yang biasanya diberikan perusahaan merupakan dua hal yang berbeda.

Lily Pujianti selaku ketua SPAI mengungkapkan alasan dan mengatakan pihaknya menolak aturan aplikator pada pemberian insentif Lebaran.

"Kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif. Hal itu jelas bukanlah THR," jelas Lilis dalam keterangan resminya.

Baca Juga : Catat! Kata Kemenaker Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR, Masuk Kategori PKWT

Dari pengalaman tahun lalu, Lily menerangkan SPAI menolak jika perusahaan memberi insentif Lebaran sebagai ganti THR.

Ia juga menegaskan THR adalah hak driver ojol dan kurir logistik yang harus dipenuhi.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa perusahaan memang wajib memberi THR pada driver ojol dan kurir logistik yang bekerja dengan menggunakan motor ataupun mobil.

Baca Juga : Nasib! Mendagri Tito Bilang Perangkat Desa dan Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2024

Peraturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Pemberian THR juga didasari dengan status pengemudi yang termasuk ke dalam ketegori pekerjaan waktu tertenu (PKWT).

Lily menambahakan bahwa perusahaan juga harus memberikan hak bagi pengemudi ojol dan kurir logistik untuk mendapat jatah libur Hari Raya Keagamaan termasuk Idulfitri.

Sementara itu, Lily meminta agar THR bisa dibayar peuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak dicicil.

Sebelumnya, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menegaskan pengemudi ojol dan kurir logistik berhak menerima THR 2024.

THR tersebut merupakan pemenuhan hak driver ojol dan kurir logistik meski hubungan kerja keduanya profesi yang berstatus kemitraan, status kontrak, dan termasuk kategori PKWT.

"Walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini" jelas Indah dalam konferensi pers pada Senin, 18 Maret 2024.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai perusahaan ojol dan logistik untuk mensosialisasikan aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link