Beranda / Bisnis

Simak Cara Lapor SPT Pajak 2024 Lewat Online, Batas Akhir 31 Maret

bisnis.terasjakarta.id - Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
diskon PBB

Cara lapor SPT pajak 2024 lewat online. (Foto: Freepik)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Simak berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara online.

SPT wajib dilaporkan tepat waktu oleh setiap wajib pajak, baik peroragan ataupun badan.

Lantas kapan batas akhir lapor SPT Pajak 2024? Simak penjelasannya berikut ini.

Pelaporan SPT dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga batas akhir pada 31 Maret 2024. Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga : Begini Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran 2024, Jaga Harga Layanan Transportasi Tetap Stabil!

Dalam pasal 3 ayat (3), beleid tersebut menerangkan bawah wajib pajak orang pribadi, pelapor SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

"Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak," bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b beleid tersebut.

Baca Juga : Nasib! Mendagri Tito Bilang Perangkat Desa dan Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2024

Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT

Jika wajib pajak atau badan tidak melapor SPT atau terlambat dari batas waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 7.

Pasal tersebut mengatus besaran transaksi senilai Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP orang pribadi dan Rp1 juga untuk SPT Tahunan WP Badan.

Cara Lapor SPT Tahunan

Lapor SPT dapat dilakukan secara oflline dan online, bagi yang hendak lapor secara offline bisa menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Jika ingin lapor SPT secara online, berikut dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • NPWP
  • KTP
  • Bukti Potong
  • EFIN

Adapun cara lapor SPT tahunan secara online di antaranya sebagai berikut:

  • Buka website https://www.pajak.go.id/
  • Kemudian pilih menu "Login"
  • Masuk dengan akun yang telah dimiliki dengan mengetik NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode captcha
  • Klik "Login"
  • Selanjutnya, pilih menu tab "Lapor"
  • Klik "e-Filling" untuk pegawai atau karyawan
  • Kemudian jawab pertanyaan yang diberikan pada laman yang tertera
  • Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan
  • Lalu isi data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang. hingga daftar susunan anggota keluarga. Pastikan data sudah
  • benar.
  • Setelah itu, centang "Setuju" pada pernyataan
  • Masukan kode yang dikirim, laporan SPT telah selesai. Kamu bisa mendapatkan bukti lapor SPT Elektronik melalui email.

Itulah sejumlah informasi terkain lapor SPT 2024 yang berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Maret mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link