Beranda / Bisnis

Simak Syarat dan Cara Tukar Uang Lebaran 2024 di Kas Keliling BI Lewat Website PINTAR

bisnis.terasjakarta.id - Senin, 18 Maret 2024 | 15:35 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Syarat dan cara tukar uang Lebaran 2024 di Kas Keliling BI. (iStock)

Syarat dan cara tukar uang Lebaran 2024 di Kas Keliling BI. (iStock)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Berikut syarat dan cara tukar uang baru untuk lebaran di kas keliling Bank Indonesia (BI).

Bank Indonesia telah menyiapkan uang layak edar (ULE) senilai Rp197,6 triliun ntuk memenuhi kebutuhan penukaran uang saan Ramadan dan Lebaran Idulfitri 2024.

Penukaran uang dilakukan mulai 15 Maret hingga 7 April 2024 di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sekain itu, BI juga menyediakan layanan kas keliling yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menukar uang.

Baca Juga : Jadwal Tempat Penukaran Uang Baru di Jakarta untuk Lebaran 2024, Cek di Sini!

Kas keliling ini tersebar di sejumlah pasar Jabodebek, Istora Senayan, dan rest area.

Adapun informasi lengkap terkait paket penukaran uang rupiah, jadwal, lokasi, hingga syarat dan caranya bisa di simak dalam artikel di bawah ini.

Paket Tukar Uang Rupiah

  • Jumlah penukaran uang rupiah maksimal Rp4 juta
  • Layanan tembahan penukaran Uang Peringatan KEmerdekaan 75 Tahun RI (UPK75RI) dan penerimaan penukaran menggunakan uang logam pada Kas Keliling Terpadu.

Baca Juga : Jadwal Tempat Penukaran Uang Baru di Jakarta untuk Lebaran 2024, Cek di Sini!

Mekanisme Penukaran Uang

Perlu diketahui, masyarakat perlu melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran dengan aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) atau juga dapat melalui websute www.pintar.bi.go.id

Pemberian layanan dilakukan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR, selama kouta masih tersedia.

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Lebaran 2024 di Jakarta

18 Maret 2024

  • Pasar Senen
  • Pasar Pramuka
  • Pasar Rawa Bening
  • Pasar Koja
  • Kas Keliling Kepulauan Seribu

19 Maret 2024

  • Pasar Palmerah
  • Pasar Tebet Barat
  • Pasar Kramat Jati
  • Pasar Kopro
  • Kas Keliling Kepulauan Seribu

20 Maret 2024

  • Pasar Pramuka
  • Pasar Rawa Bening
  • Pasar Koja
  • Pasar Slipi
  • Kas Keliling Kepulauan Seribu

21 Maret 2024

  • Pasar Senen
  • Pasar Pramuka
  • Pasar Rawa Bening
  • Pasar Koja
  • Kas Keliling Kepulauan Seribu

22 Maret 2024

  • Pasar Pramuka
  • Pasar Rawa Bening
  • Pasar Koja, Pasar Slipi

25 Maret 2024

  • Pasar Senen
  • Pasar Tebet Barat
  • Pasar Kramat Jati
  • Pasar Kopro

26 Maret 2024

  • Kas Keliling Karawang

28-31 Maret 2024

  • Kas Keliling Terpadu Istora Senayan

2-5 April 2024

  • BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Lebaran di Kas Keliling BI

Melansir dari laman resmi BI, berikut syarat penukaran uang melalui kas keliling.

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang 
    Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  • Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Cara Tukar Uang Lebaran 2024 Lewat Website PINTAR

Untuk melakukan penukaran uang Lebaran 2024, kamu bisa datang langsung ke lokasi tersebut.

Namun, kamu perlu melakukan pemesanan secara online agar tidak kehabisan. Mengingat, jumlah uang yang tersedia terbatas dan minat masyarakat untuk menukarkan uang cukup tinggi.

Cara melakukan pemesanan tukar uang Lebaran 2024 dapat melalui situs resmi BI berikut ini.

  • Kunjungi tautan pintar.bi.go.id.
  • Klik opsi Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
  • Pilih provinsi tempat tinggalmu sebagai lokasi penukaran uang rupiah.
  • Klik tombol Lihat Lokasi.
  • Kemudian, akan muncul daftar lokasi dan jadwal kas keliling yang tersedia.
  • Pilih lokasi dan jadwal untuk melakukan penukaran di Kas Keliling yang diinginkan.
  • Isi data diri, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, hingga alamat email.
  • Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar.
  • Lakukan pemesanan dan dapatkan bukti pemesanan.
  • Tunjukkan bukti pemesanan ke petugas di lokasi Kas Keliling.

Demikian informasi tata cara dan syarat penukaran uang di kas keliling BI lewat website PINTAR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link