Beranda / Bisnis

Cara Hitung Pajak PPh 21 Terbaru Pakai Skema TER, Lebih Gampang!

bisnis.terasjakarta.id - Minggu, 11 Februari 2024 | 13:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
diskon PBB

Simak penjelasan mengenai cara hitung pajak PPh 21 terbaru pakai skema TER yang lebih gampang dan cepat. (Foto: Freepik)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Simak cara hitung pajak PPh 21 dengan skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata).

Skema TER merupakan cara penghitungan pajak terbaru yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP).

Baca Juga : Hattrick Lampaui Target Pajak, Dirjen: Mudah-mudahan di 2024 Quattrick

Perubahan ini dilakukan untuk lebih menyederhanakan skema penghitungan pajak.

Di mana, ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas tinggi dan bervariasi dibandingkan dengan sistem withholding tax.

Sehingga, hal ini dinilai menyulitkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21.

Bagi Wajib Pajak mungkin merasa gaji semakin berkurang setelah diberlakukannya skema ini.

Tak perlu khawatir, kebijakan baru ini tidak akan memberikan tambahan beban pajak baru.

Pasalnya, tarif penghitungan pajak PPh 21 masih sama, yakni mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Baca Juga : Resmi! Ini Besaran Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Di mana, pada penghitungan normal, penghasilan bruto dalam satu tahun dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan wajib untuk memperoleh pajak neto setahun.

Kemudian, pajak neto setahun tersebut dikurangi dengan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk memperoleh nilai penghasilan kena pajak (PKP) setahun.

PKP ini dikalikan dengan tarif Pasal 17 PPh untuk mendapatkan nilai PPh terutang setahun.

Nilai PPh terutang inilah yang dibayarkan Wajib Pajak PPh 21 dalam setahun.

Baca Juga : Tidak Naik 40-75 Persen, Jenis Pajak Hiburan ini Turun Jadi 10 Persen!

Dalam hal ini, tabel tarif efektif digunakan untuk menghitung kewajiban PPh 21 masa pajak bulan Januari hingga November.

Sedangkan pada bulan Desember, besaran pajak yang dibayarkan adalah sisa dari seluruh kewajiban pajak terutang dalam setahun.

Adapun tarif efektif tersebut terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

5 Lapis Tarif Pajak PPh 21

Dalam penghitungan PPh 21, terdapat 5 lapisan penghasilan yang dikenai pajak, di antaranya sebagai berikut.

  • Penghasilan sampai Rp60.000.000: Tarif pajak 5 persen
  • Rp60.000.000-Rp250.000.000: Tarif pajak 15 persen
  • Rp250.000.000-Rp500.000.000,00: Tarif pajak 25 persen
  • Rp500.000.000-Rp5.000.000.000: Tarif pajak 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp5.000.000.000: Tarif pajak 35 persen

Tarif Efektif Bulanan

Pada skema TER, rumus penghitungan PPh  21 dari bulan Januari hingga November adalah sebagai berikut.

  • Bruto x Tarif Efektif Bulanan atau Harian

Tarif Efektif Bulanan ini memiliki besaran yang berbeda-beda berdasarkan total penghasilan, status perkawinan, dan jumlah tanggungan.

Berikut adalah batas penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada TER Bulanan.

Kategori A

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0): PTKP Rp54.000.000
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1): Rp58.500.000
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0): Rp58.500.000.

Kategori B

  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2): Rp63.000.000
  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3): Rp67.500.000;
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1): Rp63.000.000
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2): Rp67.500.000

Kategori C

  • Kawin dengan tiga tanggungan (K/3): Rp72.000.000

Sementara untuk pegawai tidak tetap dikenakan Tarif Efektif Harian dengan besaran berikut.

  • Bruto Harian sampai Rp450.000: 0 persen
  • Bruto Harian Rp450 ribu-2,5 juta: 0,5 persen

Simulasi Hitung Pajak PPh 21 Skema TER

Untuk lebih memudahkan pemahaman terkait cara hitung pajak PPh 21 menggunakan skema TER, simak simulasinya berikut ini.

Pegawai tetap dengan status tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0) menerima gaji sebesar Rp15.500.000 per bulan.

Ia yang bekerja mulai bulan September dan juga membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan melalui perusahaan.

Dengan begitu, pemotongan pajak PPh 21 berdasarkan skema TER termasuk dalam kategori A.

Selama 3 bulan (September-November) bekerja di perusahaan, ia wajib membayar pajak terutang sebesar Rp1.085.000 per bulan.

Sementara untuk bulan Desember, berikut adalah penghitungannya.

  • Penghasilan Bruto Setahun : Rp62.000.000
  • Pengurang: Rp 2.400.000
    • Biaya jabatan setahun:
      • 5 persen x Rp62.000.000 (max 4xRp500.000 = Rp 2.000.000)
    • Iuran pensiun:
      • 4xRp 100.000 = Rp 400.000.000
  • Penghasilan Neto Setahun: Rp 59.600.000
  • PTKP Setahun untuk WP Sendiri: Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak Setahun: Rp5.600.000
  • PPh Pasal 21 terutang setahun 5 persen x Rp5.600.000 = Rp280.000
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai November 2024: Rp3.255.000
  • PPh Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp 2.975.000,00)

Kelebihan pajak yang telah dibayar ini akan dikembalikan bersama bukti pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.

Itu dia penjelasan mengenai cara hitung pajak PPh 21 terbaru dengan menggunakan skema TER.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link