Beranda / Bisnis

OJK Catat 406 Aduan SpayLater Sepanjang 2023, Mayoritas soal Perilaku Petugas Penagihan Kasar dan Tak Sopan

bisnis.terasjakarta.id - Selasa, 30 Januari 2024 | 15:16 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Akulaku Paylater, OJK

OJK catat 406 aduan Spaylater sepanjang 2023. Mayoritas soal perilaku petugas penagihan yang kasar dan tidak sopan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 406 aduan terhadap layanan produk SpayLater sepanjang 2023.

Atas aduan ini, pihaknya melakukan penelisikan kepada PT Commerce Finance selaku pemilik produk SpayLater.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, 88 dari seluruh aduan ini terkait perilaku petugas penagihan.

Baca Juga : OJK Ungkap Pinjol Ilegal Naik 10 Persen saat Nataru 'Modus Salah Transfer', Begini Cara Mencegahnya

Berdasarkan data, rata-rata pengaduan perilaku petugas penagihan SpayLater ini diterima sebanyak tujuh pengaduan.

Sementara itu, pada Januari 2024, pihaknya mendapatkan pengaduan perilaku petugas penagihan sebanyak enam aduan.

Frederica menambahkan, pokok permasalahan yang sering diadukan terkait perilaku petugas penagihan adalah tidak sopan dan menggunakan kata-kata kasar.

Tak hanya itu, para petugas penagihan juga mengintimidasi serta mengancam akan menyebarluaskan data konsumen sehingga dipermalukan di depan banyak orang.

Para petugas juga melakukan penagihan setiap hari tanpa kenal waktu terhadap konsumen dan kontak darurat.

Bahkan, penagihan juga dilakukan terhadap pihak di luar kontak darurat yang didaftarkan oleh konsumen kepada perusahaan pembiayaan.

Padahal, berdasarkan regulasi, penagihan hanya bisa dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu pukul 08.00-20.00 WIB.

Selain itu, cara yang digunakan juga tidak boleh sembarangan.

Baca Juga : 13 Pinjol masih Patok Bunga dan Denda Tinggi, Terancam Kena Sanksi OJK

"Regulasi sudah jelas, dalam memastikan tindakan penagihan tidak menggunakan kata kasar, tidak mengancam, tidak ke pihak selain konsumen," tutur Frederica pada Senin, 29 Januari 2024.

OJK Turun Tangan

Atas hal ini, OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk melakukan tindakan terhadap petugas penagihan yang berperilaku melanggar regulasi.

Frederica menjelaskan, penanganan dan penyelesaian pengaduan harus sesuai dengan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Di mana, pihak perusahaan pembiayaan wajib memberikan pelatihan serta pengawasan kepada petugas penagihan atau pihak ketiga yang melakukan penagihan.

Lebih lanjut, OJK telah melakukan langkah preventif sesuai dengan Pasal 28 UU No, 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan demi perlindungan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga : OJK Larang Paylater Akulaku Sementara, Ini Penyebabnya!

Dalam hal ini, pihaknya berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.

Beberapa langkah dilakukan, seperti dari pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.

"Kami juga telah melakukan edukasi secara offline seperti sosialisasi ataupun seminar, dan melakukan secara online melalui media sosial OJK," ujarnya.

SpayLater Buka Suara

PT Commerce Finance selaku pemilik produk SpayLater mengatakan bahwa tindak lanjut atas pengaduan petugas penagihan ini masih dalam tahap penelusuran.

Menurutnya, penelusuran ini memerlukan proses dan waktu yang cukup panjang.

Pasalnya, pihaknya perlu mencari tahu terkait nominal pinjaman, masa keterlambatan, serta data-data lainnya.

Maka dari itu, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait hal ini.

Meski begitu, pihaknya membenarkan adanya penagihan apabila terjadi keterlambatan pembayaran SpayLater.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link