Beranda / Bisnis

Pendaftaran KTP Pembeli LPG 3 Kg Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

bisnis.terasjakarta.id - Selasa, 16 Januari 2024 | 15:52 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
pendaftaran KTP pembeli LPG 3 Kg diperpanjang hingga 31 Mei 2024. (Foto: ist)

pendaftaran KTP pembeli LPG 3 Kg diperpanjang hingga 31 Mei 2024. (Foto: ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pendaftaran KTP pembeli LPG 3 kg diperpanjang oleh Kementerian ESDM hingga 31 Mei 2024.

Pembelian LPG 3 kg pakai KTP telah berlaku sejak 1 Januari 2024 dan semestinya berakhir pada 31 Januari mendatang.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya akibat pendaftarnya masih sedikit.

Baca Juga : Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari ini 1 Januari 2024, Simak Cara Daftarnya!

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mustika Pratiwi menyampaikan total NIK konsumen yang telah terdaftar baru 31,5 juta.

Angka tersebut disampaikan oleh Mustika masih cukup jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang merupakan acuan data penerima subsidi LPG dengan total 189 juta NIK.

"Sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya baru 31.5 juta NIK yang mendaftar, untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Mustika di Kantor Ditjen Migas pada Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga : Berlaku Hari Ini! Cek Cara Daftar Beli Gas LPG 3 Kg yang Wajib Pakai KTP, Jangan sampai Keliru

Meski begitu, Mustika menyebut usai tenggat waktu tersebut masyarakat masih bisa membeli LPG 3 kg meski belum mendaftar KTP.

Disampaikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap progres dari langkah tersebut.

Selain itu, disebut Mustika pihaknya akan mengevaluasi kembali.

"Kita lihat nanti progresnya seperti apa ya tapi intinya kita akan evaluasi nanti," kata Mustika.

"Intinya arahan pak presiden itu bhawa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan. Nanti akan kami evaluasi kembali," sambungnya.

Sebagai informasi per 1 Januari 2024 pemerintah sudah resmi menetapkan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK atau KTP.

Artinya, sejumlah pangkalan juga wajib menyalurkan LPG 3 kg dengan memberikan persyaratan berupa KTP kepada konsumen.

Meski aturan sudah berlaku, masyarakat masih boleh mendaftar sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

Cara Daftar Beli LPG 3 Kg

Adapun tata cara daftar beli LPG 3 kg sebagai berikut.

  1. Datang ke pangkalan membawa KTP dan KK
  2. Lalu, pengguna dapat melakukan pendaftaran dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan
  3. Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link