Beranda / Bisnis

Cara Membuat Izin Usaha Wisata dan PT Travel

bisnis.terasjakarta.id - Jumat, 20 Januari 2023 | 17:28 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Memulai bisnis perjalanan sesuai aturan agar lebih besar

Memulai bisnis perjalanan sesuai aturan agar lebih besar

Penulis : Archi
Editor : Archi
JAKARTA - TERASJAKARTA.ID, Indonesia memiliki potensi alam yang sangat menjanjikan dan dapat dikelola sebagai industri pariwisata. Apalagi yang berada di destinasi yang masuk dalam peta pariwisata nasional.
 
Dalam industri pariwisata terdapat dua kegiatan usaha utama yaitu biro perjalanan dan agen perjalanan, sifat biro lebih luas daripada agen.
 
Bisnis perjalanan menyediakan beberapa layanan, seperti penjualan paket perjalanan, layanan transportasi perjalanan, tiket pesawat tujuan, hotel, akomodasi, layanan pengelolaan dokumen perjalanan (seperti paspor, visa, dll.), Dan layanan haji (seperti ibadah haji dan Umrah).

Baca Juga : Ini yang Dibutuhkan untuk Memulai Bisnis Travel Wisata

Dengan berkembangnya bisnis ekonomi kreatif di industri pariwisata, peluang bisnis ini semakin menjanjikan.
 
Jika saat ini hanya menjalankan bisnis kecil di industri pariwisata, mengapa tidak serius mempertimbangkan mendirikan perseroan terbatas (PT) Travel, yang memang bisa menjadi lebih legal dan banyak tersedia.
 
Mengenai biaya pembuatan PT Travel tidak perlu dikhawatirkan, karena jika perusahaan sudah mulai beroperasi maka dapat dipastikan biaya tersebut akan segera pulih dan cukup menjanjikan.
 
Butuh keberanian untuk berkembang menjadi bisnis PT. Pendirian biro perjalanan membutuhkan badan hukum untuk memantau aktivitasnya.
 
Lisensi ini akan menjadi legitimasi bisnis. Izin usaha ini harus digunakan untuk membangun kepercayaan konsumen dan harus menyiapkan untuk mendapatkan izin usaha perjalanan.
 
Cara buat izin usaha travel pariwisata
 
Salah satu hal terpenting yang harus dipersiapkan adalah struktur organisasi perusahaan, lokasi perusahaan, profil perusahaan, riwayat kepemimpinan, pengisian formulir data wisata, fotocopy akta usaha, fotocopy UU Kemenkumham, NPWP perusahaan, IMB, Fotokopi KTP Pemohon dan pas foto 3 × 4.
 
Persyaratan di atas merupakan persyaratan untuk pembuatan izin usaha pariwisata, dokumen ini nantinya akan digunakan untuk mendirikan PT di bidang pariwisata.
 
Jika masih bingung tentang masalah manajemen perizinan, saat ini terdapat banyak penyedia layanan yang dapat membantu menyelesaikan masalah perizinan, seperti TDUP. Namun, tentu harus membayar biaya tambahan untuk membayar penyedia layanan.
 
Setelah memenuhi semua persyaratan, dapat membawa berkas tersebut ke instansi terkait, yang merupakan layanan terpadu satu pintu.
 
Waktu pemrosesan untuk file lisensi kira-kira membutuhkan 14 hari kerja. Pengurusan surat izin tidak dipungut biaya alias gratis. Informasi lengkap bisa ditanyakan pada petugas terkait yang melayani.
 
Setelah menyelesaikan izin usaha perjalanan, sekarang saatnya mempersiapkan persyaratan untuk menjadi PT Kenapa harus PT dan bukannya CV.
 
Sebuah perseroan terbatas memiliki keunggulan dalam hal cakupan yang luas, tawaran proyek yang lebih tinggi, dan manfaat lain yang akan dirasakan.
 
Langkah pertama adalah menemukan notaris yang cocok. Jika memiliki kenalan atau teman, notaris lebih bagus karena harganya bisa dinegosiasikan dan persyaratannya akan lebih mudah dipenuhi.
 
Setelah menemukan notaris terbaik, langkah selanjutnya adalah menyiapkan persyaratan untuk PT.
 
 
Syarat pertama untuk membuat PT adalah data yang ditetapkan oleh PT yang akan dibuat mulai dari nama PT (untuk memastikan tidak ada yang ditunjuk), lokasi PT, maksud dan tujuan pendirian PT, daftar manajemen PT, dan struktur permodalan PT.
 
Selanjutnya yang harus disiapkan adalah notaris pendirian perusahaan, surat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pendirian perusahaan, izin tinggal, NPWP perusahaan, surat izin usaha pariwisata (TDUP) dan surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang biasanya akan diproses setelah selesainya Daftar di TDUP.
 
Setelah melengkapi semua dokumen, proses pengurusan PT biasanya membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari kerja.
 
Berapa biaya untuk membuat PT biasanya kurang dari 5 juta rupiah, ada pula yang lebih tinggi dari angka tersebut.
 
Jika tidak memiliki informasi dan pengalaman yang cukup dalam menangani perizinan dan persyaratan yang diperlukan, sebaiknya harus berkonsultasi dengan kolega yang berpengalaman terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link