Beranda / Bisnis

Aturan Perppu Cipta Kerja, Benarkah Perusahaan Batu Bara Bisa Bebas Royalti?

bisnis.terasjakarta.id - Kamis, 19 Januari 2023 | 20:29 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi tambang batu bara. (Pinterest/dreamstime)

Ilustrasi tambang batu bara. (Pinterest/dreamstime)

Penulis : Fitria
Editor : Fitria

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) viral di masyarakat karena memiliki aturan yang kerap bertentangan, misalnya aturan royalti perusahaan batu bara bisa nol persen alias gratis.

Aturan itu termaktub dalam Pasal 128 A yang menjadi pasal sisipan di antara Pasal 128 dan Pasal 129.

Hal ini merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 128 A ayat (1) menyatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasional produksi yang melakukan pertambangan dan/atau pemanfaatan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.

Baca Juga : Katalog Promo Superindo Terbaru 16Februari-10 Mei 2023, Sirop, Biskuit, dan Sembako Diskon

"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0 persen," bunyi Pasal 128A ayat (2) Perppu Ciptaker dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Perubahan juga terjadi pada pasal 162, yaitu setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b dan pasal 136 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Ciptaker sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Baca Juga : Lowongan Kerja 2023, Dishub DKI Jakarta Buka Seleksi Tenaga Pendukung, Simak Tata Cara dan Syarat Pendaftaran

Menurutnya, perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Ciptaker mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

Salah satunya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Ciptaker adalah dampak perang Ukraina-Rusia, ancaman inflasi dan stagflasi membayangi Indonesia.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," pungkas Mahfud.
(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link